Pemerintah Memberikan Remisi Nyepi dan Idulfitri ke 158.351 Narapidana

TINJAU, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi 158.351 narapidana dan anak binaan, hal tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Menteri Imipas Agus Andianto merinci, jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi terdiri dari 2.039 narapidana dan anak beragama Hindu, selanjutnya terdapat 156.312 narapidana dan anak beragama Islam yang menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.609 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima langsung bebas setelah menerima remisi. Lalu, pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami catur brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antarsesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Sementara itu, dari total 156.312 narapidana dan anak yang menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusu Idulftri, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas dari masa pidana.
Agus menyatakan pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Remisi tersebut kata dia, juga menjadi pengurang berlebihnya kapasitas lapas yang disebut berdampak pada peningkatan pelayanan.
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan khusus Nyepi berpotensi menghemat anggaran hingga Rp804,5 juta, yang diperuntukan untuk biaya makan warga binaan. Sementara remisi dan pengurangan masa tahanan khusus Idulfitri berpotensi anggaran hingga Rp80,4 miliar, yang berasal dari penghematan anggaran makanan.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI,” ujar dia.









