KPK Periksa Petinggi PT Taspen Soal Investasi Fiktif Rp1 T

TINJAU.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Taspen (Persero) dalam upaya menelusuri kasus dugaan korupsi investasi fikti senilai Rp1 triliun pada badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto.
“Diperiksa sebagai saksi tersanka ANS Kosasih,” tulis informasi yang diberikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, penyidik KPK memang sudah memeriksa sederet nama petinggi dan mantan petinggi PT Taspen sebagai saksi. Salah satunya, Mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono yang kembali diperiksa dan dicecar soal investasi fiktif, Jumat lalu (14/6/2024).
Pada pemanggilan tersebut, Helmi mengaku tidak mengetahui detil tentang investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Dia mengklaim hanya pernah ada beberapa kali rapat membahas rencana investasi tersebut.
“Memenuhi panggilan terkait informasi-informasi. Tadi dimintai [keterangan tentang] proses produknya,” kata Helmi.
Dalam kasus ini, KPK kabarnya baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih.
Sebelum Dodi dan Helmi, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kosasih, dan Kepala Desk Manajemen Risiko 2019-2020, Sariniatun. Istri Kosasih, yaitu Rina Lauwy juga diperiksa oleh penyidik KPK untuk dilakukan penelusuran aliran uang hasil korupsi investasi fiktif selain Rp1 triliun tersebut.









