TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Pemerintah Pastikan Setya Novanto Telah Bebas Bersyarat

Dibaca dalam waktu1 Menit, 15 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan bahwa Setya Novanto telah bebas bersyarat. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP tersebut.

“Iya [keputusan bebas bersyarat] karena [Setnov] sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Tidak ada kewajiban lapor untuk Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, tegas Agus, “karena kan denda subsider sudah dibayar.”

Pengabulan PK oleh MK terjadi pada bulan lalu. Setnov sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim bersalah atas korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, namun hukuman penjaranya disunat jadi 12,5 tahun.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi amar putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2, dikutip Rabu (2/7/2025).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memangkas hukuman masa pencabutan hak politik Setya Novanto.

Konsekuensi hukum atas hal di atas, Setnov hanya perlu menunggu dua tahun enam bulan untuk kembali menduduki sejumlah jabatan publik; sebelumnya dihukum menunggu hingga lima tahun usai bebas.

Kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terkuak usai eks Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membongkarnya saat ditangkap dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang.

Nazaruddin mengungkap ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk melakukan bancakan pada proyek e-KTP dengan anggara Rp5,9 triliun.

Back to top button