TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Tunggu Berkas Kesimpulan Tiap Pihak

Dibaca dalam waktu1 Menit, 9 Detik

TINJAU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan agenda pemeriksaan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Lembaga ini memastikan tak akan ada lagi agenda persidangan hingga pembacaan putusan pada Senin mendatang 22 April 2024.

Pada saat ini, MK tinggal menunggu berkas kesimpulan yang bisa diajukan oleh seluruh pihak dalam sengketa PHPU tersebut.

“Ya, sesuai yang disampaikan di persidangan, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK, Fajar Laksono, Senin 15 April 2024.

Pada PHPU Pilpres 2024, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden tercatat sebagai pemohon. Mereka adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Para pemohon menilai terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilu 2024. Mereka pun meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Paslon nomor urut 02 sebagai kontestan.

Selain Saksi dan Ahli, Hakim Konstitusi sempat menghadirkan empat menteri dari kabinet Indonesia Maju. Para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diminta menjelaskan tentang kebijakan bansos saat masa kampanye Pemilu 2024.

Empat Menteri tersebut diantaranya, Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Back to top button