TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Belum Kelar event-nya, Potensi Korups di PON XXI Mulai Digarap Polri

Dibaca dalam waktu1 Menit, 32 Detik

TINJAU, Jakarta – Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Korps Bhayangkara akan memulai penyelidikan dugaan penyelewengan dana atau potensi korupsi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XXI Aceh-Sumut. 

“Saya kira Polri tentunya akan menunggu, kalau memang ada fakta dan bukti bahwa terjadi penyelewengan dana PON kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Listyo dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (13/9/2024).

Dia pun mengatakan, kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menjalani komunikasi dan koordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Dito Ariotedjo untuk penelusuran awal dugaan tersebut.

Pada saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Polri pun sudah berada di wilayah pelaksanaan PON XXI yaitu Aceh dan Sumatra Utara. Korps Bhyangkara membentuk satuan tugas atau satgas yang terdiri dari Bareskrim, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polda Sumut.

“Memberikan pendampingan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan,” kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arief Adiharsa.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri.”

Sebelumnya, Menpora Dito Aritedjo mengaku telah menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa dugaan korupsi pada penggunaan anggaran PON XXI Aceh-Sumut.

Hal ini menyusul sejumlah kritik yang dilontarkan tentang kondisi stadion utama, gedung olah raga (GOR), dan sejumlah fasilitas pendukung yang buruk. Padahal, pemerintah mengucurkan dana hingga Rp811 miliar untuk merenovasi dan membangun 18 veneu.

Dari anggaran tersebut, Kemenpora menyuntikkan dana sebesar Rp516 miliar yang terdiri dari pengadaan bidang pertandingan di Aceh sebesar Rp72 miliar; bidang pertandingan di Sumut sebesar Rp74 miliar; serta kebutuhan panitia, pengawas, hakim, dan keabsahan sebesar Rp30 miliar.

Selain itu, dana juga sudah dialokasikan untuk acara seremonial pembukaan di Aceh sebesar Rp60 miliar, seremonial penutupan di Sumatera Utara sebesar Rp41 miliar. Serta, kebutuhan anggaran untuk sarana pertandingan di Aceh Rp138 miliar; dan sarana pertandingan di Sumatera Utara Rp101 miliar.

Back to top button