TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Terima Bansos Main Judol? Siap-siap Ditindak!

Dibaca dalam waktu1 Menit, 28 Detik

TINJAU, Jakarta – Pemerintah memberikan respons terkait temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebut sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol), membeli narkoba, hingga membiayai kegiatan terorisme.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah untuk melakukan evaluasi dan pemuktahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satunya, memastikan penerima bansos memang memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.

“Sejak awal pemerintahan Bapak Prabowo Subianto betul-betul ingin berperang habis dengan masalah judi online, kemudian masalah narkoba, kemudian masalah penyelundupan-penyelundupan, kemudian juga masalah korupsi,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/07/2025).

“Dari situ [DTSEM] betapa pentingnya penyatuan data ini untuk memperbaiki supaya para penerima manfaat dari program-program pemerintah itu betul-betul tepat sasaran.”

Menurut dia, pemerintah secara umum akan memastikan tingkat ekonomi masing-masing penerima bansos. Akan tetapi, pemerintah juga berencana untuk mencoret sejumlah penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut untuk kegiatan judi online hingga narkotika.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Sangat bisa [mencoret penerima bansos]. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya. Terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, PPATK menemukan ada 571.410 warga terindikasi terlibat permainan judi online (judol) yang juga masuk dalam subjek penerima bantuan sosial dari pemerintah. Lebih dari 500.000 penerima bansos ‘merangkap’ bermain money game ini adalah bagian dari 9,7 masyarakat yang terlibat judol pada tahun 2024.

Masih dari data yang sama, total deposit permainan judol berkisar Rp957 miliar. Transaksi judol mereka ang PPATK rekam tercatat 7,5 juta kali. Sebagai gambaran, total penerima bansos tercatat 28,4 juta berdasarkan basis data NIK dengan 9,7 juta NIK adalah pemain judi online.

Back to top button