TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi, Ajukan Gugatan Praperadilan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 14 Detik

TINJAU, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Paman Birin mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Sahbirin mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel lalu. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL pada Kamis lalu, 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman laporan SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024)

Pada laman pelaporan tersebut, jadwal persidangan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memasukkan nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam daftar pencegahan WNI ke luar negeri.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang yang ditahan melalui tindak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Enam orang tersebut diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Elynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; dan dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Back to top button