Kejaksaan Jerat 2 Bos Sritex dengan Pasal Pencucian Uang

TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan telah menjerat dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bank pelat merah kepada perusahaan tekstil tersebut. Keduanya adalah mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial ISL dan IK sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Korps Adhyaksa telah lebih dahulu menangkap Iwan Setiawan pada 20 Mei 2025 di Solo, Jawa Tengah. Sementara, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2025. Namun, saat itu Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam praktik dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah daerah atau BUMD kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kejaksaan Agung mengatakan potensi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex meningkat menjadi Rp1,08 triliun. Angka ini muncul meski penyidik sebenarnya baru mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit dari tiga BUMD yaitu PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Angka tersebut berpotensi akan lebih tinggi lagi saat penyidik juga menyelesaikan pemeriksaan kredit Sritex dari dua bank Himbara yaitu Bank BRI dan Bank BNI; serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia.
Sekadar catatan, tim kurator Sritex telah mengunggah daftar piutang perseroan pada 30 Januari 2025. Total utang perseroan adalah Rp29,8 triliun dari 465 kreditur yang diakui tim kurator, meliputi 349 kreditur preferen, 22 kreditur separatis dan 94 kreditur konkuren. Perinciannya, Sritex memiliki utang sebesar Rp2,99 triliun ke BNI; Rp960 miliar ke BRI; dan Rp1,13 triliun ke LPEI.
Penyidik kejaksaan pun sudah melakukan sejumlah penyitaan terkait dua bos Sritex tersebut. Beberapa yang sempat menjadi perhatian adalah penyitaan 72 unit mobil pada awal Juli 2025. Selain itu, penyidik ternyata juga telah menyita 151 bidang tanah yang terkait dengan Iwan Setiawan dan keluarganya.









