KPK Minta Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, dapat mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap RUU tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen tersebut dan berharap ini bisa menjadi pendorong bagi rekan-rekan di DPR untuk mempercepat prosesnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
KPK mengapresiasi sikap pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap RUU Perampasan Aset, yang diyakini akan mendukung penegakan hukum di Indonesia.
“KPK mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk aturan pembatasan uang kartal, menjadi salah satu prioritas di DPR,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan perhatiannya terhadap RUU tersebut, yang menurutnya merupakan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Saya telah mempelajari RUU ini dan memahami bahwa ini adalah konsep baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam undang-undang kita,” ungkap Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Selama ini, kata Yusril, Indonesia hanya mengenal proses penyitaan dalam penyidikan dan perampasan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan, sementara konsep perampasan aset di luar kategori tersebut.
“Perampasan ini berada di luar ketentuan itu, sehingga perlu dirumuskan dengan cermat untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan HAM,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR, tanpa ada rencana untuk menariknya kembali.
Selain itu, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberi masukan terkait RUU ini melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR, yang menurut Yusril, dapat menjadi wadah menyumbangkan pemikiran.









