Mary Jane Natalan di Kampung Halaman, Transfer Tahanan Indonesia-Filipina Terwujud

TINJAU, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Filipina akhirnya sepakat tentang pemindahan tahanan atas nama Mary Jane Veloso. Dia adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berupa 2,6 kilogram heroin pada 2010.
Kesepakatan ini terjadi usai Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez menandatangani practical agreement, Kemarin (06/12/2024).
“Insya Allah, akan dilakukan [kembali ke Filipina] sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril dikutip dari rekaman video, Sabtu (07/12/2024).
Menurut dia, kedua negara sedang menyiapkan sejumlah kelengkapan termasuk dokumen administrasi, transportasi, mekanisme penyerahan, dan jadwal penerbangan. Hal ini dilakukan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum bersama staf Keduataan Filipina di Indonesia.
Dia juga mengklaim, kesepakatan terjadi karena Pemerintah Filipina memastikan akan menjalani semua syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia; termasuk soal kepastian Mary Jane tetap menjalani hukuman di negara asalnya.
Akan tetapi, kata Yusril, Pemerintah Indonesia menghormati keputusan hukum yang mungkin akan dilakukan Pemerintah Filipina terhadap Mary Jane. Hal ini merujuk pada kemungkinan pemberian keringanan hukuman bagi pekerja migran asal Filipina tersebut.
“Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujar dia.
Toh, menurut dia, hukuman Mary Jane sudah pasti turun karena perbedaan sistem hukum antardua negara. Filipina, kata dia, sudah tak lagi menjalankan hukuman mati. Sehingga, status Mary Jane berubah menjadi terpidana kasus narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.









