KPK Bantah Diburu Target Limpahkan Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terburu-buru melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke tingkat penuntutan, lembaga antirasuah tersebut mengklaim penyidik menjalankan tugasnya sesuai linimasa yang dirancang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim proses penyidikan terhadap politikus PDIP tersebut memang sudah selesai. Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret Hasto ke persidangan.
“Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Dia juga menampik pelimpahan berkas Hasto sebagai cara KPK untuk menghindari dua gugatan praperadilan yang tengah bergulir di PN Jakarta Selatan. Sesuai aturan, gugatan praperadilan akan otomatis gugur ketika sebuah perkara lebih dulu masuk ke sidang pokok perkara.
Menurut dia, jika KPK ingin menghindar, pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan saat sidang praperadilan jilid I, pertengahan Februari lalu.
“Pelimpahan tersangka serta barang bukti adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ungkap Tessa.
Selain itu, KPK juga dituduh memperlakukan proses pelimpahan Hasto secara tak biasa. Dalam proses ini, KPK membawa Hasto dari tahanan dan masuk ke ruang penyidik melalui pintu belakang gedung — seolah sengaja menghindari cegatan wartawan di pintu lobi utama.
“Namun, saya pikir dari depan atau dari belakang proses tersebut tidak mengurangi aturan dalam hal ini harus ada tersangkanya dan kita juga mengundang penasehat hukum. Kalau tidak salah, Saudara Maqdir [Ismail] itu telah hadir,” ucap Tessa.
KPK sendiri menetapkan Sekjen PDIP tersebut menjadi tersangka pada dua kasus korupsi yaitu suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.









