TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

KY Sanksi Ringan Hakim Pembebas Gazalba Saleh

Dibaca dalam waktu1 Menit, 57 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memutuskan memberikan sanksi ringan kepada salah seorang hakim yang menyidangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh hakim agung non aktif, Gazalba Saleh.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yaitu Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono. Ketiganya adalah hakim yang sempat memimpin sidang kasus dugaan TPPU oleh Gazalba Saleh.

“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers, Selasa (3/9/2024).

Sementara dua hakim lainnya yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), kata Mukti, KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang.

Mukti menyatakan, KY telah memproses laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tiga hakim tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Pemeriksaan ini juga sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY.

Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai sebelumnya telah memberikan disposisi kepada Tim Pengawasan Hakim (Tim Waskim) untuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Setelah itu, aduan tersebut akan diregistrasi ke dalam pemeriksaan lembaga penjaga marwah hakim tersebut.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas,” ujar Mukti.

Menurut dia, KY akan mengumpulkan dan menggali informasi termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (KPK) dan saksi. Selain itu, KY juga bisa memanggil dan memeriksa tiga hakim PN Tipikor Jakarta yang dilaporkan.

“Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” kata Mukti.

Dalam laporan ke KY dan Bawas, Ketua KPK Nawawi Pomolando menilai Fahzal cs terkesan mengarahkan dan memaksa jaksa penuntut umum. Hal ini merujuk pada perkataan para hakim usai membacakan putusan sela.

Sesuai aturan, kata Nawawi, hakim seharusnya wajib mengingatkan para pihak tentang potensi hukum lain yang bisa ditempuh usai putusan. Akan tetapi, saat itu, hakim justru seolah memaksa Jaksa KPK untuk menjalankan semua isi putusan, tanpa penjelasan soal hak banding.

“Majelis hakim terkesan, sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Nawawi.

Back to top button