TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Ini Alasan Mengapa KPK Belum Ambil Alih Kasus LPEI di Kejaksaan

Dibaca dalam waktu59 Detik

TINJAU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung masih sama-sama melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau fraud pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Padahal, sebelumnya, KPK sempat meminta korps adhyaksa menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Eximbank Indonesia.

“Masih penyelidikan umum dua-duanya [KPK dan Kejaksaan]. Ada dua hal berbeda, tentu kami akan sinergi dengan kejaksaan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan catatan Tinjau, kejaksaan menerima laporan dari Kementerian Keuangan soal dugaan fraud empat debitur LPEI yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS. Para debitur ini tercatat mendapatkan kredit dari Eximbank Indonesia senilai Rp2,504 triliun.

Sedangkan, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan fraud LPEI pada tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMYL. Total kredit yang diterima tiga perusahaan ini mencapai Rp3,4 triliun.

Dari data ini, setidaknya kedua lembaga diduga sama-sama memeriksa kredit bermasalah pada PT RII. Akan tetapi, KPK memiliki status yang lebih tinggi karena telah memulai penyidikan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurut Ali Fikri, KPK akan berkoordinasi dengan kejaksaan saat terjadi keperluan yang sama; misalnya pemeriksaan saksi.

“Kalau ada pihak yang bisa diminta pertanggujawaban dan membutuhkan kerja sama; pasti kami komunikasikan,” kata dia.

Back to top button