TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

KPK Buka Kemungkinan Keluarga SYL Ikut Jadi Tersangka

Dibaca dalam waktu1 Menit, 10 Detik

TINJAU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan keluarga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut menjadi tersangka, berkaitan aliran dana yang diduga ikut mereka nikmati.

“Ya sangat dimungkinkan [Keluarga SYL ikut jadi Tersangka] ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2024)

Ali juga menyampaikan bahwa keluarga SYL memiliki kemungkinan turut ikut terseret jika keluarga mengetahui sumber keuangan tersebut.

“Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan Rumah,” ujar Ali.

“Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti, atau siapapun ada kesengajaan dan dia [Keluarga] tau rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa.” kata Ali.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Dalam persidangan, Ali Fikri juga mengakui terdapat banyak fakta yang ditemukan selain dugaan awal yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi oleh SYL membuka sejumlah dugaan baru dalam kasus tersebut, diantaranya penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.

Penggunaan untuk keperluan pribadi meliputi makan istri, hingga uang hiburan untuk membayar biduan.

Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Kementan, Arief Sopian saat memberikan kesaksian pada persidangan tersebut.

“Saksi di sini ada menyebut ada beberapa pengeluaran juga untuk entertain (uang hiburan)?” tanya jaksa.

“Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itu yang kita harus bayarkan pak,” jawab Arief.

Back to top button