TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

6 Aset Obligor Eks-BLBI Rp122,49 Miliar Disita Satgas BLBI

Dibaca dalam waktu2 Menit, 24 Detik

TINJAU.ID Pada 1-2 April 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan enam aset dan penguasaan fisik atas satu aset barang jaminan yang terkait dengan debitur atau obligor eks-BLBI. Total estimasi nilai dari aset-aset ini mencapai Rp122,49 miliar.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa penguasaan fisik meliputi pemasangan plang pada aset properti eks-BLBI di beberapa wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara terkait dana BLBI. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya Satgas BLBI dalam menangani masalah hak tagih negara terkait kasus BLBI.

Berikut rincian enam aset yang disita dan satu aset penguasaan fisik obligor eks-BLBI:

1. Satu unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 atas nama PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic yang terletak di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan estimasi nilai sebesar Rp4,3 miliar. Aset disita untuk penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi Rp16,95 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara/Biad PPN 10%.

2. Tanah seluas 1.388 m2 atas nama PT. Primaswadana Perkasa Finance di Beji, Kota Depok. Estimasi nilai sebesar Rp34 miliar sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan outstanding utang sebesar Rp1,5 triliun

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

3. Satu bidang tanah seluas 3.949 m2 atas nama PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sstimasi nilai Rp7,95 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp292 miliar.

4. Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Kembangan, Jakarta Barat. Estimasi nilai terhadap aset Rp4,5 miliar.

5. Penyitaan HKL Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 , terletak di Cisarua, Bandung Barat. Estimasi nilai Rp70 miliar.

6. Satu bidang tanah seluas 223 m2 atas nama PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) yang terletak di Cimanggis, Kota Depok. Estimasi nilai Rp1,4 miliar. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,65 miliar.

7. Penguasaan fisik aset properti eks-BLBI melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 75 m2 yang terletak di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ini berasal dari eks-PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi) dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp188 juta.

Ronald menjelaskan Satgas BLBI akan melakukan optimalisasi terhadap aset properti eks-BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan, atas barang jaminan milik obligor yang telah dilakukan penyitaan, Satgas akan melanjutkan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

Back to top button