RUU DKJ dan RUU Desa Hari ini akan Disahkan DPR
TINJAU.ID – DPR mengadakan rapat paripurna ke-14 pada masa persidangan IV tahun 2023-2024 pada hari ini. Terdapat beberapa agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna ini, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa. Rapat paripurna diadakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (28/3/2024).
Selain agenda-agenda tersebut, DPR juga akan mengesahkan RUU lainnya, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati pada tingkat I minggu sebelumnya. Selain itu, ada beberapa RUU yang pembahasannya akan diperpanjang.
Berikut adalah daftar agenda rapat paripurna hari ini:
- Laporan dari Komisi XI DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Laporan dari BURT DPR RI mengenai Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
- Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;
- Pendapat Fraksi-fraksi mengenai RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
- Pendapat Fraksi-fraksi mengenai 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;
- Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;
- Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan untuk:
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
- RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
(Didahului dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI & Anggota MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024)








