TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Komentar Menpan RB soal Rencana Kenaikan Gaji ASN

Dibaca dalam waktu1 Menit, 38 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang termaktub dalam lampiran pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rini mengatakan, sejauh ini pemerintah belum melakukan pembahasan terhadap rencana tersebut. Namun, dia berharap pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa lebih cepat melakukan pembahasan dan mengambil keputusan.

Meski demikian, dia mengklaim tak ingin tergesa-gesa karena Perpres 79 tahun 2025 saja baru diteken Presiden Prabowo Subianto pada Juni lalu.

“Belum, Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan [Purbaya Yudhi Sadewa]. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Tak hanya itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan keuangan negara sebelum memutuskan kenaikan gaji ASN. Rini tidak menampik pemerintah menaruh perhatian kepada kesejahteraan ASN, tetapi di sisi lain kesiapan keuangan negara tetap menjadi salah satu pertimbangan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Tentunya, Presiden juga ingin menyejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” ujar dia.  

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis adanya “Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penaikkan gaji yang meliputi kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara”.

RKP tersebut juga mencantumkan klausul pemberian peluang kenaikkan gaji melalui peningkatan kesejahteraan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, yang tergambar pada penghargaan hingga kedisiplinan.

Aspek kedisiplinan tersebut diukur melalui Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.

“Untuk mewujudkan itu, dalam dilaksanakan melalui; penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN; serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN,” tulis lampiran tersebut.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana itu, dan berjanji akan mempelajari beleid yang telah diundangkan oleh Kepala Negara sejak 30 Juni lalu.

“Saya belum tahu [rencana] itu, jadi saya nggak bisa jawab. Saya pelajari dulu,” ujar Purbaya disela diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Back to top button