Masa Jabatan Berakhir Oktober 2024, Berikut Uang Pensiun Jokowi

TINJAU.ID – Pada 20 Oktober mendatang, masa jabatan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Usai tak menjabat, baik presiden maupun wakil presiden akan menerima uang pensiun.
Menyoal dana pensiun yang diperuntukkan presiden dan wakil presiden merujuk pada aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1978, pada BAB III tentang Hak Keuangan/ Administratif Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 6 beleid tersebut.
Di dalam pasal 6, terdapat penjelasan bahwa besaran dana pensiun presiden dan wakil presiden ialah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Namun, jika mengacu pada aturan yang berlaku, gaji pokok presiden ialah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara dan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara.
Sebagaimana diketahui, gaji pokok tertinggi para pejabat negara ialah gaji pokok ketua MPR, DPR, DPA, BPA, dan MK yaitu sebesar Rp5.04.000 per bulan. Besaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Maka dari itu gaji pokok presiden ialah 6 x Rp5.040.000 yaitu Rp30.240.000 per bulan. Kemudian pada wakil presiden ialah 4 X Rp5.040.000 yaitu Rp20.160.000 per bulan.
Mantan presiden akan menerima uang pensiun yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara untuk mantan wakil presiden Rp20.160.000 per bulan.
Namun meski masa jabatan sudah selesai, mantan presiden dan wakil presiden tetap mendapatkan beberapa tunjangan. Di antaranya, biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya, biaya rumah tangga yang meliputi pemakaian air, listrik dan telepon.
Kemudian, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dari jabatannya secara hormat juga akan diberikan rumah masing-masing dengan kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Ditambah dengan sebuah kendaraan milik negara juga dengan pengemudinya.
Meski tetap mendapatkan tunjangan setelah berhenti dari jabatan, mantan presiden dan wakil presiden sudah tak bisa mendapatkan tunjangan bulanan yang sebelumnya mereka terima saat masih aktif menjabat.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001 dijelaskan besaran tunjangan bulanan presiden, yakni sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Untuk wakil presiden, tunjangan bulanannya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dijelaskan bahwa, besaran tunjangan yang diterima wakil presiden RI sebesar Rp22.000.000 per bulan.








