TinjauAds
HabitusPilihan Redaksi

40 Ribu Lebih KTP DKI Dinonaktifkan, Cek KTP Anda!

Dibaca dalam waktu1 Menit, 14 Detik

TINJAU.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dukcapil menyebut telah menonaktifkan lebih dari 40 ribu KTP DKI Jakarta. Penonaktifan merupakan bagian dari lebih dari 92 ribu KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar DKI.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan 40 ribuan KTP tersebut merupakan nama-nama pemilik KTP yang sudah meninggal. Pihaknya menyebut telah menyerahkan data 92 ribu KTP lainnya kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan.

Pemprov DKI juga mengaku masih terus memverifikasi KTP lainnya yang akan dinonaktifkan. Di Tangerang Selatan, misalnya, terdapat puluhan ribu warga berdomisili di sana yang masih memegang KTP DKI Jakarta.

“Tangsel informasi yang kami terima ada 75 ribu mereka yang ber-KTP DKI tapi masih di Tangsel dan mereka tinggal 5-25 tahun,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Begitu pula di wilayah Kota Depok, kata dia, terdata sebanyak 18 ribu warga ber-KTP DKI Jakarta.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Back to top button