Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: 960 Ribu Remaja Kecanduan Judi Online, Mayoritas Mahasiswa

TINJAU, Jakarta – Terdapat sekitar 960.000 kelompok remaja, mayoritas adalah mahasiswa di Indonesia, terlibat dalam aktivitas judi online, disampaikan Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Menurut Satryo angka ini mewakili bagian dari kelompok usia remaja yang kerap bermain judi online. Para mahasiswa yang kecanduan judi online juga mengalami gangguan kejiwaan hingga membutuhkan upaya rehabilitasi.
Rehabilitasi adalah upaya agar para mahasiswa dari perguruan tinggi negeri ataupun swasta, terbebas dari jerat aktivitas judi online.
Satryo meminta pemegang kewenangan di masing-masing perguruan tinggi membantu proses rehabilitasi tersebut. Bagaimana pola penyembuhan jiwa, tergantung dampak trauma yang muncul dari judi online tersebut.
“Mereka korban sehingga harus diadakan upaya rehabilitasi, dirawat,” kata dia dalam keterangan bersama Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan turut menyampaikan bahwa judi online telah menjadi kejahatan yang berkembang luar biasa dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp900 triliun, mengutip arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Artinya uang berputar pada judi online lebih besar dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa diperkirakan mencapai Rp404 triliun hingga akhir 2024.
“Transaksi 2024 semester-I saja sudah melampaui transaksi di tengah semester tahun 2023. Atau bahkan lebih dari [catatan] selama satu tahun penuh pada 2022,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.









