Soal Rencana Prabowo Dirikan Sekolah Rakyat, Guru Dikontrak Full Time dan Ajari Lebih 1 Mapel

TINJAU, Jakarta – Kementerian Sosial dan Kemendikdasmen memulai rekrutmen guru dan tenaga pengajar untuk Sekolah Rakyat. Kemensos dan juga Kemendikdasmen menyebut guru yang direkrut akan mendapat sistem kontrak individu, bukan ASN.
“Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar disitu (Sekolah Rakyat), kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, Selasa (8/4/2025).
Mu’ti juga menjelaskan mengenai kualifikasi guru untuk Sekolah Rakyat. Para guru adalah mereka yang telah lulus PPG.
“Dia harus fulltime, harus di situ, dan harus disampaikan di awal,” katanya. Guru-guru ini juga nantinya akan bisa mengajar lebih dari 1 mata pelajaran.
Sementara itu terkait dengan posisi Kepala Sekolah, menurutnya, posisi itu dapat diputuskan bergantung jumlah muridnya. Dia membuka kemungkinan pada satu lokasi hanya memiliki 1 kepala sekolah yang diisi dengan tiga jenjang SD, SMP, SMA.
Abdul Mu’ti juga mengatakan kurikulum yang akan digunakan pada Sekolah Rakyat yaitu individual approach atau pemetaan peserta didik di awal.
“Sekolah Rakyat akan dikembangkan berbeda dengan sekolah biasa. Siswa bisa masuk kapan saja tanpa mengikuti tahun ajaran, multi entry multi exit,” kata dia.
“Multi entry multi exit jangan dimaknai bisa keluar kapan saja. Namun bisa masuk kapan saja dan mencapai capaian pembelajaran kapan saja. Tidak harus semua siswa disamakan. Yang penting adalah mereka bisa belajar dan karakternya terbentuk melalui asrama,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Pelaksanaan dan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Prabowo mengedepankan pembentukan Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Kementerian Sosial diinstruksikan untuk mengelola keberadaan Sekolah Rakyat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyiapkan kurikulum.
“Gubernur mendukung Sekolah Rakyat dalam hal penyediaan lahan, perizinan, dan tenaga pendidik,” tulis Inpres dalam poin 46.









