TinjauAds
HabitusPilihan Redaksi

Cuti Melahirkan Bagi Ibu dengan Masalah Kesehatan diperpanjang

Dibaca dalam waktu1 Menit, 28 Detik

TINJAU.ID – Indonesia memperpanjang cuti melahirkan berbayar bagi ibu yang menghadapi kondisi kesehatan yang kurang baik, karena pemerintah berupaya mengurangi stunting pada anak-anak.

Ibu dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa mereka atau bayi baru lahir menghadapi masalah kesehatan berhak mendapatkan cuti maksimal enam bulan, sementara semua ibu baru dapat memperoleh tiga bulan cuti, menurut undang-undang yang disahkan pada hari Selasa.

Empat bulan pertama cuti akan dibayar penuh, sementara bulan kelima dan keenam akan dibayar sebesar 75%.

Para pembela hak sipil telah berupaya memperpanjang cuti melahirkan berbayar penuh untuk semua ibu menjadi enam bulan, dari tiga bulan, dengan alasan bahwa perubahan ini akan membantu Presiden Joko Widodo mencapai tujuannya mengurangi malnutrisi anak menjadi 14% pada akhir masa jabatannya Oktober ini. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 22% anak Indonesia di bawah usia 5 tahun mengalami stunting pada akhir 2022, lebih rendah dari 24% pada tahun sebelumnya.

Angka kesuburan di Indonesia juga menurun seperti di seluruh dunia, mencapai 2,2 kelahiran per wanita tahun ini, atau mendekati tingkat penggantian sebesar 2,1 yang diperlukan untuk menjaga populasi agar tidak menyusut.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kami ingin memberikan enam bulan penuh cuti untuk ibu tanpa kondisi kesehatan, tetapi tantangannya adalah beberapa perusahaan mungkin tidak ingin mempekerjakan wanita. Jadi ini adalah kesepakatan yang adil untuk semua pihak,” kata Indra Gunawan, pelaksana tugas deputi kesetaraan gender di Kementerian Pemberdayaan Perempuan. 

Pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif jika mereka tidak mematuhi, tambahnya.

Aturan baru ini tidak memenuhi rekomendasi Organisasi Buruh Internasional yang menyatakan bahwa cuti melahirkan minimal harus 18 minggu.

Undang-undang ini juga memberikan cuti maksimal lima hari untuk ayah baru, dari sebelumnya dua hari, serta kewajiban untuk memberikan nutrisi bagi ibu dan anak. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan cuti ayah hingga 60 hari bagi pegawai negeri sipil berdasarkan aturan yang diusulkan.

Back to top button