TinjauAds
DemokrasiPilihan Redaksi

Prabowo Ingin Pilkada Tak Langsung

Dibaca dalam waktu1 Menit, 56 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk mengubah skema Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi tidak langsung. Menurut dia, presiden sudah mengungkap niatnya tersebut dalam berbagai kesempatan. 

Dia mengatakan, Prabowo menyoroti proses atau biaya pelaksanaan Pilkada secara langsung yang mahal, rentan konflik, dan potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berulang kali.

“Diulang-ulang terus, seperti sekarang di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, seperti di Kabupaten Bangka, PSU lagi, uangnya habis hanya untuk memilih,” ujar Tito kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (29/7/2025).

Pilkada langsung, kata dia, belum tentu menghasilkan kepala daerah dengan kualitas baik dan sesuai dengan kepentingan rakyat. Alih-alih dihabiskan untuk biaya Pilkada, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk sejumlah program atau kebijakan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

Sesuai UUD 1945, konstitusi hanya memerintahkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. Aturan ini dapat dipahami melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat; atau pemilihan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) yang merupakan perwakilan suara masyarakat setempat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Praktik seperti ini banyak. Misalnya di negara-negara commonwealth. Untuk memilih perdana menteri, bukan dipilih secara langsung. Memilih anggota DPR-nya, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih perdana menteri,” ujar dia.

Toh, menurut Tito, pemerintah pernah melakukan rapat internal untuk menghitung dampak positif dan negatif dari perubahan skema ini. Hasilnya, penetapan Pilkada secara tak langsung memiliki sejumlah hal positif yang lebih baik dibandingkan opsi lainnya.

Isu tentang rencana pengubahan Pilkada menjadi tak langsung sebenarnya sudah bergulir dalam beberapa waktu terakhir. Belakangan, kabar tersebut mulai menjadi pembahasan usai disampaikan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka potensi Revisi Undang-undang Pemilu akan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi secara tak langsung. Hal ini terjadi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya memerintahkan Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

Pada putusan terakhir, MK hanya memerintah pelaksaan Pilkada dilakukan terpisah atau tak serentak dengan Pemilu — jedanya diatur maksimal 2,5 tahun.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, secara konstitusi pemilihan langsung dan pemilihan tak langsung tetap sesuai dengan amanat UUD 1945. Semua opsi tersebut akan dibahas DPR dan pemerintah saat membahas RUU Pemilu.

“Semua opsi akan menjadi masukan dalam daftar Inventarisir Masalah Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy dikutip, Jumat (25/07/2025).

Back to top button