TinjauAds
DemokrasiPilihan Redaksi

Prabowo-Gibran Siang Ini Sampaikan Bantahan di Sidang PHPU MK

Dibaca dalam waktu1 Menit, 52 Detik

TINJAU.ID Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024 pada pukul 13.00 WIB hari ini. Sidang tersebut akan mencakup penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara pihak terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengklaim bahwa lembaganya akan menyajikan sejumlah bukti, saksi, dan ahli untuk menjawab tuduhan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dia menegaskan bahwa KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah melaksanakan proses Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran juga mengklaim bahwa mereka tidak mengalami kesulitan dalam menanggapi gugatan PHPU yang diajukan oleh dua paslon lainnya. Mereka berpendapat bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak didasarkan pada bukti dan salah sasaran.

Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa gugatan yang diajukan lebih bersifat naratif dan bertujuan untuk membentuk opini. Dia juga mencatat bahwa dua paslon tersebut lebih banyak menyoroti pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebenarnya tidak termasuk sebagai pihak berperkara di MK.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, terdapat dua gugatan PHPU Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meskipun memiliki dasar permohonan dan dalil yang berbeda, kedua gugatan tersebut memiliki petitum yang hampir serupa, yaitu meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024. Keduanya juga meminta agar MK memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanpa menyertakan Prabowo-Gibran sebagai salah satu calon.

“MK diminta memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ujar Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Back to top button