Alasan KPU Pilih Tanggal Cantik Penetapan Prabowo-Gibran

TINJAU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Acara penetapan akan digelar pada tanggal cantik, Rabu (24/4/2024).
Anggota KPU, August Mellaz mengatakan, pemilihan hari didasarkan pada Peraturan KPU atau PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih. Pada Pasal 14, KPU harus menetapkan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2024 maksimal tiga hari usai putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” kata August di Gedung KPU, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, acara penetapan bagi Prabowo-Gibran akan digelar di Kantor KPU, pada pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan, acara penetapan presiden dan wapres terpilih tak memiliki batas waktu, karena akan menyesuaikan dinamika yang terjadi.
Meski demikian, August memastikan, KPU sudah memiliki susunan atau berita acara yang sudah disiapkan. “Yang jelas, besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data,” kata dia.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan pada dua perkara PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut menguatkan Keputusan KPU tetang Hasil Pemilu 2024 yang dibacakan Rabu, 20 Maret lalu. Prabowo-Gibran dinyatakan menang satu putaran usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6% dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara.
Dua paslon lainnya dinyatakan kalah karena Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9% suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.









