TinjauAds
DemokrasiPilihan Redaksi

Pakar: Gaji DPR Rp100 Juta Tak Masuk Akal

Dibaca dalam waktu3 Menit, 0 Detik

TINJAU, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tunjangan perumahan hingga Rp50 juta per bulan, dan totalnya menjadi Rp100 juta jika ditambah dengan gaji bulanan. Tunjangan itu diberikan sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) bagi para anggota DPR RI 2024-2029. 

Menanggapi fakta ini, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai angka yang disebut mencapai Rp100 juta per bulan sama sekali tidak masuk akal, terutama dibanding dengan kondisi mayoritas masyarakat yang masih berjuang dengan penghasilan rendah.

“Bagi masyarakat, Rp3 juta itu gaji sebulan. Sementara anggota dewan bisa dapat Rp3 juta sehari. Di Yogyakarta UMP [Upah Minimum Provinsi] hanya Rp1,6 juta. Jadi ini betul-betul mencederai hati publik,” ujar Trubus, dikutip Rabu (20/8/2025).

Trubus juga menyoroti bahwa fasilitas rumah dinas sebenarnya sudah tersedia di kawasan Pasar Minggu. Namun, fasilitas itu terbengkalai akibat dugaan korupsi anggaran renovasi oleh Sekretariat Jenderal DPR.

“Kalau rumah dinas ada, ya pakai dulu. Kalau memang harus sewa, mestinya cari yang lebih murah. Bukan tiba-tiba menganggarkan dana besar tanpa transparansi. Ini jelas memperlihatkan DPR tidak peka,” ujarnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Ia menegaskan, alokasi dana besar untuk kompensasi perumahan di tengah situasi ekonomi saat ini hanya semakin memperburuk citra DPR yang selama ini dinilai minim kinerja. “Selama ini DPR tidak menunjukkan capaian berarti. Justru muncul tuntutan kompensasi rumah dengan angka fantastis. Itu yang bikin publik muak,” kata Trubus.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menilai klarifikasi pimpinan DPR soal skema ini justru mengesankan upaya pembenaran, alih-alih menjawab keresahan masyarakat.

“Ketua DPR bilang ini bukan kenaikan gaji, hanya kompensasi dari insentif tunjangan rumah. Tapi bukan jawaban publik,” ujar Trubus.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, pada periode sebelumnya, setiap anggota DPR mendapat RJA di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, saat ini, kondisi fisik sebagian besar rumah dinas tersebut sudah mengalami kerusakan.

Berdasarkan perhitungan, kata dia, DPR butuh biaya yang sangat besar untuk melakukan renovasi dan perbaikan pada seluruh RJA yang rusak. Lembaga legislatif tersebut menilai pemberian uang tunjangan kepada tiap anggota DPR justru lebih ekonomis dibandingkan membenahi ratusan rumah berusia hampir 40 tahun tersebut.

“Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal ini terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” ujar Indra saat dihubungi, Selasa (19/08/2025).

Selain itu, kata dia, DPR mempertimbangkan efisiensi renovasi seluruh rumah jabatan tersebut karena ada rencana pemindahan ibu kota ke kawasan Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Toh, menurut dia, jumlah rumah dinas di kawasan Kalibata juga jumlahnya tak lagi mencukupi total anggota DPR yang terus bertambah tiap periode.

Menurut Indra, penetapan besaran tunjangan perumahan itu juga dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan. Secara prinsip, usulan Sekretariat Jenderal DPR disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp50 juta setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu patokan (benchmark), yaitu tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Perlu dicatat bahwa sejak mulai diterapkan, tunjangan perumahan bagi anggota DPR belum pernah mengalami kenaikan,” ujar dia.

Indra juga mengatakan gaji pokok yang diterima anggota DPR pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

“Serta surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor 9414 Tahun 2010. Sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR 2025 ini tidaklah benar,” ujar dia.

“Mekanisme penyerahan rumah jabatan Kalibata masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan juga Sekretariat Negara. Mulai 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi menganggarkan apapun untuk pemeliharaan Kalibata.”

Back to top button