Pemerintah Pastikan Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Libur Nasional

TINJAU, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional. Pilkada Serentak ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Ya, rencananya seperti itu. Saya akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Kemendagri dalam waktu dekat,” ujar Prasetyo di Halim Perdanakusumah setelah melepas keberangkatan Prabowo ke luar negeri, Jumat (8/11/2024).
“Kita lihat nanti, karena ini memang pertama kalinya Pilkada dilakukan serentak,” tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, juga menyatakan bahwa ada rencana penambahan hari libur nasional pada tahun 2024 untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Namun, libur nasional khusus Pilkada Serentak pada 27 November akan diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang terpisah.
“Pilkada serentak pada 27 November nanti akan ada libur, dan KPU akan mengusulkan kepada Presiden agar Perpres untuk Pilkada diterbitkan,” ujar Abdullah Azwar Anas pada awal Oktober.
Penetapan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional bertujuan memberikan masyarakat kesempatan lebih luas untuk menggunakan hak pilih mereka.









