TinjauAds
DemokrasiPilihan Redaksi

Soal 17+8 Bebaskan Tahanan, Polda: Penyidik Masih Bekerja

Dibaca dalam waktu1 Menit, 6 Detik

TINJAU, Jakarta – Polda Metro Jaya merespons tenggat waktu yang diberikan gabungan masyarakat terkait tuntutan pembebasan massa aksi yang ditahan usai unjuk rasa beberapa hari lalu. 

Berdasarkan tuntutan 17+8, permintaan pembebasan massa aksi sepekan lalu merupakan permintaan jangka pendek dari gabungan masyarakat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut keputusan pembebasan masih menunggu proses penyidikan.

“Penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary di depan Kompleks Parlemen Senayan DPR RI, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan bahwa polisi membedakan perlakuan antara peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dengan kelompok yang membuat kericuhan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Ade menjelaskan, dalam aksi beberapa hari lalu terdapat dua kelompok yang hadir.

“Pihak pertama waktu itu saudara-saudara kita dari buruh, dan mahasiswa. Tetapi ada pihak lain yang datang karena ajakan dari media sosial, termasuk pelajar, yang tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menambahkan petugas di lapangan telah melakukan imbauan dan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban.

“Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban. Jadi yang ditertibkan adalah perusuh, sementara penyampai pendapat tetap dilayani sesuai aturan,” kata Ade.

Gabungan Masyarakat sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga Jumat (5/9) untuk pemerintah membebaskan massa aksi yang ditahan. Pembebasan tersebut menjadi salah satu dari Kumpulan Tuntutan 17+8 yang memuat desakan perlindungan buruh, penegakan HAM, hingga transparansi anggaran negara.

Back to top button