Pekan Depan, MK Mulai Sidang 309 Sengketa Hasil Pilkada

TINJAU, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu depan (08/01/2025). Sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan data MK, lembaga penegak konstitusi tersebut menerima registrasi dari 309 pengajuan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Dari total tersebut, 23 perkara berisi gugatan terhadap hasil Pilkada tingkat provinsi; 49 perkara terhadap Pilkada tingkat Kota; sedangkan 237 perkara lainnya gugatan Pilkada tingkat Kabupaten.
Jumlah tersebut lebih rendah dari total berkas perkara yang masuk ke MK yaitu sebanyak 314 permohonan gugatan. Sebanyak lima gugatan dinyatakan duplikasi atau teregistrasi ganda karena diajukan secara luring dan daring hingga pertengahan Desember 2024.
“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/1/2025).
Begitu perkara teregistrasi, tahapan selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Saat penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK akan mendata Pihak Terkait. Ada pun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
Kemudian, Hakim Konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana sengketa Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
“Jadi mereka [Pihak Terkait] bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” tutur Faiz.
Serupa sidang sengketa Pemilu dan Pileg 2024, perkara sengketa hasil Pilkada 2024 juga menggunakan mekanisme panel. Mekanisme tersebut terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi yang akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi Panel Hakim, kata Faiz, masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Kemudian Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Faiz menyebut mekanisme panel masih digunakan karena MK memiliki batas waktu selama 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Faiz.
Di sisi lain, untuk pembagian penanganan perkara MK memastikan akan melakukannya secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” kata dia









