Tito Ungkap Instruksi Prabowo Soal Batasan Aksi Demo

TINJAU, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai batas-batas dari aksi penyampaian pendapat dan demonstrasi di muka umum. Dia mengatakan Kepala Negara memberikan arahan agar TNI dan Polri melindungi aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai.
Namun, kata dia, sesuai dengan aturan Kepolisian RI, aksi hanya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Maka, ketika melewati batas itu, harus ada peringatan untuk dibubarkan. Menurut dia, presiden juga memerintahkan tindakan tegas ketika peserta demo mulai melakukan perusakan dan penjarahan terhadap aset negara atau pun pribadi.
“Harus tindakan tegas dengan terukur. Jadi langkah-langkah ini menjadi pedoman. Kita berpegang pada aturan hukum untuk menjamin ketertiban publik dan mengendalikan masyarakat,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Selasa (02/09/2025).
Dia juga mengutip Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut dia, pada Pasal 19, penyampaian pendapat memiliki tanggung jawab dan batasan. Batasan yang dimaksud adalah menghormati hak-hak dan reputasi orang lain dan tidak boleh mengancam keamanan nasional, ketertiban publik dan menganggu kesehatan.
“Jadi penyampaian pendapat dan menganggu kebebasan orang lain [dengan] menutup jalan sebenarnya tidak boleh. Apalagi sampai merusak. Ini dokumen diadopsi seluruh negara di dunia,” ujar dia.
Dalam hal ini, Indonesia mengadopsi dan meratifikasi ICCPR menjadi Undang-Undang No. 9/1998. Dalam pasal 5, dijelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Namun, pasal 6 menjelaskan lima poin batasan dari penyampaian pendapat di muka umum. Pertama, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Merusak fasilitas umum, menjarah rumah, apakah masuk aturan moral yang diakui umum di Indonesia? saya kira tidak. Jarah rumah orang itu perampokan, pencurian dengan kekerasan, tidak boleh,” ujar Tito.
“Kalau cara-cara damai dan mengindahkan aturan, wajib dilindungi negara. Tetapi kalau keluar aturan dari lima poin di Pasal 6 bisa dilakukan sanksi tindakan pembubaran.”









