TinjauAds
Berita

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, 11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran ETLE

Dibaca dalam waktu1 Menit, 49 Detik

TINJAU, Jakarta – Penggunaan ponsel saat berkendara hingga kebiasaan melawan arus masih menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya. Untuk menekan pelanggaran tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026.

Dalam operasi kali ini, polisi tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin mengatakan, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Lebih dari itu, operasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Salah satu perhatian utama dalam operasi tersebut adalah pelanggaran melawan arus yang berpotensi memicu kecelakaan. Pelaksanaan operasi mencakup sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan lainnya.

Penegakan hukum dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik. Korlantas juga mewajibkan pendampingan personel Provos dalam setiap penindakan tilang sebagai bentuk pengawasan internal.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

11 Pelanggaran Jadi Sasaran Penindakan

Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menetapkan 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera ETLE. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai perilaku berkendara yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan yang diwajibkan.
  3. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
  4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  9. Menerobos jalur busway.
  10. Parkir di trotoar.
  11. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Melalui unggahan di media sosial, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung, yakni pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Masyarakat juga diminta menghindari pelanggaran yang dapat terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak berhenti pada penindakan selama operasi berlangsung.

Upaya tersebut juga ditujukan untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas yang dapat diterapkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Back to top button