TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati

Dibaca dalam waktu1 Menit, 55 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan praktik lancung yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengajuan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan 2019-2025. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Noel – sapaan akrab Immanuel – mengetahui dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Sebagai pimpinan lembaga, kata dia, Immanuel justru membiarkan dan malah meminta jatah atau aliran dana dari praktik rasuah tersebut.

Menurut dia, Immanuel setidaknya telah menerima uang dengan total Rp3 miliar pada Desember 2024; dan sebuah motor Ducati pada April 2025. Namun, motor tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang pelat yang kosong tidak tau dapatnya dari mana, nanti akan didalami. Namun proses pengurusan di Samsat belum dilakukan,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/08/2025).

Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Noel yang menjabat sebagai wakil menteri sejak 2024 tidak menghentikan praktik lancung di Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan pemerasan masih berjalan bahkan hingga lembaga antirasuah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu (20/08/2025). Padahal, dalam jabatannya sebagai wakil menteri, Noel memiliki fungsi kontrol.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Seharusnya setelah dia [Noel] tahu ada proses yang tidak benar dalam pengurusan K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” ujar Asep. 

Selain Noel, 10 tersangka lainnya adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Koordinator, Supriadi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak PT KEM Indonesia atas nama Temurila dan Miki Mahfud.

Dalam perkara ini, dugaan pemerasannya adalah tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan  bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Back to top button