TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

KPK Mulai Penyidikan Korupsi Beras Bansos di Kemensos

Dibaca dalam waktu1 Menit, 17 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Kali ini, penyidikan membidik dugaan praktik lancung pada proses pengangkutan atau logistik beras bansos.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus korupsi ini telah dimulai pada awal Agustus lalu. Penyidikan pun merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yaitu program bantuan sosial yang menjerat Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara.

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (13/08/2025).

Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini, Rabu (13/08/2025). Mereka adalah tiga orang dari perusahaan logistik, yakni Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021-2024, Herry Tho; dan Komisaris PT DOS-NI-ROHA 2018-sekarang dan Direktur Business Development PT Storesend Elogistics.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sosial, yakni Ibnu Solihin dan Fathin Chamama.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Meski demikian, Budi belum menjelaskan lengkap mengenai pemeriksaan hari ini, termasuk soal materi pemeriksaan dan kehadiran dari para saksi.

Sebelumnya, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Dalam perkara tersebut, KPK mengatakan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Kasus ini juga lanjutan dari perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) yang menjebloskan politikus PDIP Juliari Batubara ke hotel prodeo.

Back to top button