KPK: Banyak Penyelewengan Dana BOS di Institusi Pendidikan

TINJAU, Jakarta – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan adanya kejadian penyelewengan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang terjadi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pada tahun 2024.
Data tersebut melibatkan sebanyak 36 ribu lebih satuan pendidikan dasar menegah, pendidikan tinggi dari 38 provinsi/507 kabupaten kota dari 449 ribu responden yang melibatkan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua atau wali dan pimpinan satuan pendidikan.
Lalu hasilnya terdapat 12% sekolah mengunakan dana bos yang tidak sesuai, antara lain pemerasan/potongan pungutan sebesar 17%, lalu 40% sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek, 47% sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya 42%.
Kemudian perilaku pungli atau pungutan liar pada penerimaan siswa baru sebanyak 28% masih terjadi di lingkungan sekolah diluar biaya resmi.
“Selain itu pungli juga terjadi pada sertifikasi/pengajuan dokumen lain masih ada pungutan biaya pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, pengajuan dokumen, yakni 23% sekolah dan universitas 60%,”imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Muti menanggapi soal ditemukan penyelewengan dana bos di insitusi pendidikan. Dia mengatakan bahwa selama ini dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah dan penggunaanya juga dilakukan pihak sekolah sehingga penyelewengan bisa terjadi karena belum ada pelaksanaan dan teknis yang benar.
“Seharusnya memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/04).
Kemudia dia berharap agar masa depan pada program dana BOS dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaanya.









