Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Tersangka

TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan menjadi tersangka atas jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR,” kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia, Isa diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan kerugian perusahaan asuransi milik negara tersebut. Dengan begitu, dia menyatakan bahwa Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan begitu, lanjut Abdul, Isa ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, atas perbuatannya tersebut.
“Penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata dia.
Kejagung sendiri telah menyita aset terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan baik tanah, saham maupun uang milik terpidana dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Hal tersebut sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Kejaksaan Agung sebagaimana keterangan resminya pada Jumat (7/7/2023) merinci aset-aset Benny dan Heru yang sudah dieksekusi sita tersebut.
Terpidana Benny Tjokrosaputro
2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA.
2023: saham senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
2023: deviden senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
Terpidana Heru Hidayat:
2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA.
2023: saham senilai Rp1.945.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah), yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.









