TinjauAds
HabitusRegula

Bukan Libur, Lima Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Sekolah saat Puasa

Dibaca dalam waktu1 Menit, 48 Detik

TINJAU,Jakarta-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan telah menyiapkan draf surat edaran bersama yang melibatkan lima kementerian untuk mengatur proses pembelajaran sekolah selama bulan Ramadan, atau masa puasa.

menurut dia, surat edaran tersebut akan diteken dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik (Menko PMK) Pratikno; Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Anto Mukti Putranto.

“Ini kami berlima membahas mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, dan sudah ada kesepakatan bersama, sekarang draftnya sudah selesai, tinggal proses menunggu tanda tangan tiga menteri, tanda tangan Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama,” ungkap Abdul kepada awak media di Istana Negara, Jumat (17/1/2025).

Meski begitu, dia masih irit bicara apakah surat edaran tersebut berisi ketentuan agar seluruh siswa sekolah bisa melakukan proses pembelajaran di rumah selama masa puasa tersebut. Atau, mekanisme pembelajaran lain yang berbeda dengan masa di luar bulan Ramadan.

“Tunggu sampai surat edaran keluar ya, sabar dikit aja. Pokoknya sebelum Ramadan sudah terbit. Nanti di dalam surat edaran ada penjelasannya,” kata Abdul Mu’ti.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Tahun ini, bulan Ramadhan diprediksi akan jatuh pada akhir Februari 2025. Masa puasa akan berlangsung selama 30 hari hingga akhir Maret 2025.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengklaim masih melakukan sejumlah kajian tentang potensi penetapan libur sekolah sepanjang bulan puasa atau Ramadan mulai tahun ini.

Menurut dia, kebijakan ini sebenarnya sudah dijalankan. Akan tetapi, penerapannya masih sangat terbatas yaitu wilayah pendidikan di Pondok Pesantren. Pemerintah tengah mengkaji potensi kebijakan serupa diterapkan pada sekolah umum dan swasta.

“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan,” kata Nasaruddin.

Dia menjelaskan, kebijakan libur sepanjang bulan Ramadan semata bertujuan agar ibadah puasa dapat dijalankan secara lebih berkualitas. Meski demikian, jika pun tak jadi libur, dia tetap berharap para siswa sekolah dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal pada bulan Ramadan mendatang.

Terkait rencana sekolah libur saat Ramadan, menurutnya hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk fokus beribadah seperti menghafal Al-Qur’an, mengamalkan kegiatan sosial yang diajarkan agama, hingga menjalankan ibadah umroh bersama keluarganya.

 

 

Back to top button