Menlu Sugiono Jawab soal Geger Joint Statement RI-China
TINJAU,Jakarta- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan bahwa kesepakatan joint development yang tertulis dalam pernyataan bersama (Joint Statement) Presiden Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping tidak menyebutkan sedikit pun tentang klaim 9-Dash-Lines (9DL).
Hal ini disampaikan Sugiono menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPR Komisi I tentang posisi Indonesia setelah penandatanganan joint statement dalam kerja sama maritim dengan China di wilayah klaim tumpang tindih (overlapping claims) di Laut China Selatan.
“Kita tidak menyebutkan kita mengakui apa pun. [Isi] Teksnya seperti itu, tidak ada persepsi lebih dari itu. Kenapa? Karena memang belum ditentukan kerja samanya,” tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, dipantau secara virtual, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua Komisi I 2019-2024 ini menekankan bahwa kepentingan dan kedaulatan Indonesia menjadi prioritas utama dalam kerja sama dengan negara lain.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia, lanjut Sugiono, akan berpegang pada prinsip saling menghormati dan mematuhi aturan hukum internasional saat membuat joint statement dengan China.
“Komitmen Indonesia pada semua perjanjian internasional yang ada, itu tetap berlaku. Kemudian ratifikasi dan implementasi perjanjian bilateral yang ada juga masih tetap berlaku. Indonesia secara konsisten mengadopsi UNCLOS [United Nations Convention on the Law of the Sea],” jelasnya.
Sugiono menambahkan bahwa rencana join development tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pemimpin negara tetangga di Asia Tenggara guna mengurangi tensi konflik di Laut China Selatan.
Selain itu, menuurtnya, Indonesia mengambil langkah untuk bekerja sama melakukan join development untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar perairan tersebut.
“Kalau di situ ada ikan, kita kerja sama kan ikannya. Kalau di situ ada sumber daya lain, kita kerja sama kan sumber daya lainnya berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku dan prinsip saling menghormati kedaulatan masing-masing negara,” tandasnya.
Sebelumnya, beberapa ahli hukum internasional menilai joint development tersebut berbahaya karena menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui sengketa wilayah dengan China. Begitu juga dengan klaim Beijing terhadap 9DL yang mencakup Pulau Natuna. Padahal Indonesia sebelumnya tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas 9-Dash-Lines di Laut China Selatan.








