Harapan Agar Indonesia Meratifikasi Resolusi Moratorium Hukuman Mati di PBB

TINJAU, Jakarta – Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), sebuah koalisi individu dan organisasi masyarakat sipil, mengajukan desakan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk mendukung 10th Resolution for a Moratorium on the Death Penalty di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 2024. Surat resmi diserahkan langsung di Mailing Room Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, sebagai bentuk advokasi melawan penerapan hukuman mati.
Poin Utama Desakan JATI:
1. Pentingnya Penghormatan Hak Hidup
JATI menyoroti bahwa mendukung moratorium ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang menjadikan hukuman mati sebagai opsi terakhir. Dukungan ini, menurut JATI, dapat memberikan kepastian hukum bagi ratusan terpidana mati yang menunggu eksekusi bertahun-tahun.
2. Perlindungan Masyarakat Rentan
JATI juga menekankan bahwa kebijakan ini akan melindungi masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya dari risiko kriminalisasi dan ketidakadilan dalam sistem peradilan.
3. Komitmen HAM Indonesia di Mata Dunia
Dengan mendukung resolusi tersebut, Indonesia dianggap dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) baik secara domestik maupun internasional. Data JATI menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 46 vonis mati, mayoritas terkait kasus yang tidak memenuhi standar peradilan yang adil.
Pandangan Kementerian Luar Negeri Indonesia
Di sisi lain, Indonesia sebelumnya bersikap abstain dalam enam sidang resolusi terakhir terkait moratorium hukuman mati (2012–2022). Sikap ini dikritik sebagai cerminan kurangnya komitmen dalam memperbaiki situasi hak asasi manusia di tanah air. Namun, pihak Kementerian Luar Negeri belum memberikan pernyataan resmi mengenai sikap mereka pada sidang tahun ini.
JATI mengutip data bahwa hingga Juni 2024, sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. “Kelompok ini menegaskan bahwa mendukung resolusi PBB akan memperkuat posisi pemerintah dalam melindungi WNI tersebut. Namun, tantangan muncul dari berbagai kelompok yang mendukung hukuman mati sebagai instrumen hukum untuk kasus tertentu,” ungkap JATI dalam pernyataan pers yang diterima redaksi Tinjau.
Desakan JATI untuk mendukung resolusi ini diharapkan dapat mengubah posisi Indonesia dari abstain menjadi mendukung (in favor) dalam sidang PBB mendatang. Langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penghormatan hak asasi manusia serta menandai perbaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. PBB akan menentukan hasil akhir resolusi tersebut pada Desember 2024.









