TinjauAds
Politik

PDIP Pecat Kadernya Tia Rahmania, Diduga Penggelembungan Suara

Dibaca dalam waktu2 Menit, 36 Detik

TINJAU, Jakarta – PDIP memecat kadernya yang merupakan caleg terpilih DPR RI, Tia Rahmania. Kabar pemecatan Tia Rahmania terungkap usai KPU memutuskan Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana menjadi anggota DPR.

“Bonnie Triyana menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2),” tulis KPU dalam sebuah surat keputusan, di situs resminya, Rabu (25/9/2024) malam.

“Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” tulis KPU.

Kabar penggantian Tia Rahmania disertai informasi bahwa PDIP telah memecatnya. Informasi mengenai pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam Keputusan KPU No.1.368/2024 tentang Perubahan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu 2024

Di Pileg 2024, Tia merupakan caleg nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak dengan raihan suara sebanyak 37.359. Adapun Bonnie Triyana memperoleh suara tertinggi kedua dengan 36.516 suara.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Berdasarkan sejumlah kabar, PDIP memecat Tia Rahmania usai kedapatan mengkritik keras pimpinan KPK, Nurul Ghufron dalam sebuah seminar antikorupsi, beberapa waktu lalu.

Nurul Ghufron, yang kala itu menjadi pembicara, dipotong paparannya oleh Tia Rahmania. Ghufron, yang menerima sanksi etik dari Dewas KPK dinilai tidak tepat menjadi pembicara.

“Korupsi itu intinya etika dan moral. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhannas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik,” kata Tia.

Saat dikonfirmasi, Bonnie enggan memberikan respons atas kabar majunya dia ke Senayan.

“Biarkan nanti DPP PDIP yang memberikan penjalasan,” ujar dia.

Dipecat Bukan Insiden Ghufron, Tapi Dugaan Penggelembungan Suara

PDIP memberikan klarifikasi mengenai alasan pemecatan kadernya, Caleg Terpilih Tia Rahmania. PDIP memastikan pemecatan bukan karena aksinya mengkritik keras Pimpinan KPK, Nurul Ghufron di sebuah acara Lemhanas.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menegaskan pemecatan Tia Rahmania merupakan konsekuensi dari temuan Bawaslu soal penggelembungan suara di dapil Banten.

“Tidak ada kaitannya dengan acara di Lemhanas,” ujar Chico, Kamis (26/9/2024).

“Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 memutuskan terbukti bersalah terhadap 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang), pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” ujar Chico Hakim.

Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, lanjut Chico, PDIP pada 14 Agustus menggelar sidang melalui Mahkamah Partai berkaitan Tia Rahmania dan kasus lainnya yang menyeret caleg terpilih di Dapil Jateng, Rahmad Handoyo.

“Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai,” jelas Chico.

“30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU,” ujar dia.

Kemudian, lanjut Chico, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. Mahkamah memutuskan pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.

“Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. 13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Chico juga menyebut Mahkamah Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI.

“Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng,” ujar Chico.

 

Back to top button