Heru Dan Penggantian Sekda Marullah: Apa Yang Salah?
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Michael Ckow
Jakarta – Perbincangan dalam Tinjau Podcast (5/12/22) mengenai pergantian posisi Marullah Matali, dari Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Deputi Gubernur disebut Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute, Agustinus Tamtama Putra sebagai hal yang normal dan sesuai dengan prosedur.
“Tidak ada tindakan gegabah yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pergantian ini adalah ‘tugas’ yang biasa dan harus siap di terima oleh siapapun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia” ujar Etty Cahya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Tinjauan Terkait: Penjabat Gubernur DKI Ganti Sekda: Wajar
Menurut Etty, pergantian ini dilakukan dengan proses yang benar, karena sudah berjalan enam bulan.
Keputusan dan tindakan pergantian posisi tidak semudah menentukan hasil 1+1; tetapi juga memerlukan waktu yang panjang, dikarenakan adanya panitia seleksi dan persetujuan dari Presiden.
Bagi Etty, jabatan Sekda adalah jabatan sebagai PNS, bukan jabatan Politik, sehingga harus siap sedia dipindahkan kemanapun sama seperti PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Jangan mudah terpancing oleh opini bebas yang tak berdasar,” timpal Agustinus.





