Pernikahan beda Agama
-
Tinjau
Pernikahan Beda Agama Ditolak Mahkamah Konstitusi
Pernikahan beda Agama terhalang karena adanya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut…
Tinjau Selengkapnya