TINJAU, Jakarta | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat di berbagai daerah. Namun, di tengah pelaksanaannya, program yang menyerap anggaran besar ini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang menyeret jajaran tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program tersebut.
Perkembangan terbaru ditandai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti pimpinan BGN. Presiden dijadwalkan melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN pada Senin, 8 Juni 2026. Bersama Nanik, Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono dan Agustina Arumsari juga akan dilantik untuk memimpin lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sengaja memberikan waktu kepada pimpinan baru untuk langsung bekerja melakukan pembenahan di internal BGN.
“Karena kita semua berpikir bahwa beliau dalam hari-hari pertama itu supaya fokus terlebih dahulu untuk melakukan proses perbaikan-perbaikan di Badan Gizi Nasional kita,” ujar Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski pelantikan baru akan dilaksanakan pekan depan, Prasetyo menegaskan bahwa secara administratif ketiga pejabat tersebut telah sah menjadi pimpinan BGN sejak Keputusan Presiden ditetapkan pada 2 Juni 2026.
“Kalau secara administratif hukum, beliau bertiga sudah sah menjadi pimpinan Badan Gizi Nasional semenjak keputusan Presiden ditetapkan,” katanya.
Pergantian pimpinan ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu pukulan terbesar bagi kredibilitas program sejak pertama kali dijalankan.
Penyidik menemukan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pada sejumlah pengadaan barang yang dilakukan BGN. Salah satu temuan terbesar berkaitan dengan pengadaan kendaraan operasional.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bergizi kepada masyarakat.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” ujar Syarief.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penggelembungan harga pada pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet. Temuan serupa ditemukan dalam pengadaan televisi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Pengadaan televisi Rp75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran di lingkungan BGN. Sebab, barang-barang yang dipersoalkan penyidik tidak hanya bernilai besar, tetapi juga mencakup berbagai jenis pengadaan yang dilakukan dalam pelaksanaan program MBG.
Kontroversi tidak berhenti pada dugaan mark up pengadaan barang. Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program MBG yang disebut memiliki afiliasi dengan para petinggi BGN, termasuk Dadan Hindayana.
Temuan ini memperluas dimensi perkara dari sekadar dugaan penggelembungan harga menjadi dugaan penyalahgunaan jaringan kemitraan dalam pelaksanaan program. Dengan skala anggaran yang besar dan pelaksanaan yang menjangkau banyak daerah, penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pola penyimpangan yang lebih luas.
Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN membuat Program Makan Bergizi Gratis berada dalam sorotan publik. Program yang semula diproyeksikan sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia kini menghadapi tantangan serius berupa krisis kepercayaan akibat dugaan korupsi di tingkat pengambil kebijakan.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah berharap kepemimpinan baru dapat memulihkan tata kelola BGN dan mengembalikan fokus program pada tujuan utamanya. Namun, proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam program berskala besar tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Pergantian pimpinan BGN menjadi langkah awal pembenahan. Akan tetapi, sejauh mana program MBG dapat terbebas dari praktik penyimpangan dan kembali memperoleh kepercayaan publik akan sangat bergantung pada hasil penyidikan, transparansi pengelolaan anggaran, serta kemampuan pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih kuat di masa mendatang.









