
TINJAU, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori, mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2022-2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/12/2024). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI [terima],” ujar Satori di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Satori, dana yang diterima anggota Komisi XI sebagian dialirkan ke yayasan. Selain itu, dana CSR yang diterimanya digunakan untuk sejumlah program sosialisasi yang bertujuan mendukung pencalonannya kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
“Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil [daerah pemilihan],” tambahnya.
Pada Jumat (27/12), Satori hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain dirinya, KPK juga memanggil anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai saksi.
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil dua pejabat BI, yakni Hery Indratno selaku Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Namun, Erwin meminta penjadwalan ulang karena tidak dapat hadir.
Penyelidikan ini juga melibatkan penggeledahan kantor pusat BI pada minggu lalu (16/12) oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan serupa dilakukan di kantor pusat OJK tiga hari setelahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai barang bukti yang disita dari kedua lembaga tersebut.









