
TINJAU, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengingatkan potensi pidana gerakan coblos tiga paslon di Pilkada DKI.
Seperti diketahui, gerakan tersebut belakangan marak digemakan sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri Gerakan Anak Abah Coblos Tiga Paslon.
Gerakan ini terkait dengan kekecewaan sejumlah elemen usai Anies Baswedan gagal maju di Pilkada DKI.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan gerakan tersebut pada dasarnya sah-sah saja, namun berpotensi menjadi kategori pidana pemilu.
“Kalau ada ajakannya berupa uang atau materi lainnya untuk tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah maka masuk kategori pidana pemilu,” ujar Dody kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Dody mengingatkan bahwa di Indonesia tidak mengenal surat suara nota, atau tidak memilih semuanya.
“Jadi kalau orang tidak hadir ke TPS suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang pemilu. Artinya gerakan golput atau gerakan coblos semua ini tidak punya makna dalam Pemilu, justru tidak mempengaruhi kemenangan paslon,” kata Dody.
Seperti diketahui, saat ini di Pilkada DKI terdapat tiga bakal pasangan Cagub-Cawagub Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dua pasangan pertama berstatus bakal calon gubernur dan wakil gubernur berasal dari partai politik, sementara pasangan terakhir merupakan kandidat independen.









