TinjauAds
BisnisHeadline

KPPU Akan Periksa TikTok dan Tokopedia 17 Juni Pekan Depan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 47 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal kembali menggelar sidang lanjutan terkait terkait akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd yang dianggap berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Ketua Majelis Budi Joyo Santoso menyebut sidang lanjutan dari kasus ini akan membahas mengenai agenda pemeriksaan pelaku usaha oleh investigator KPPU.

“Majelis Komisi akan menjadwarkan pemeriksaan pelaku usaha dalam sindang Majlis Komisi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat. Majelis Komisi menjatuhkan sindang berikutnya, yaitu pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai untuk agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara, (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi dalam sidang yang dilaksanakan kemarin, Selasa (10/6/2025).

Persetujuan Bersyarat

Pada sidang tersebut, Farid Fauzi Nasution selaku kuasa hukum TikTok, menyampaikan apresiasi atas penilaian mendalam yang dilakukan KPPU, termasuk laporan penilaian awal dan jadwal pelaksanaan komitmen bersyarat.

“Bersama ini Tiktok Nusantara sepenuhnya memperhatikan laporan penilaian menurut dan dengan ini menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator [KPPU] bersama jadwal waktu pelaksanaannya,” kata Farid dalam sidang yang berlangsung di Jakarta.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Meski demikian, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan secara efektif, TikTok mengusulkan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional. Usulan tersebut diklaim guna memperjelas isi komitmen, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan secara lancar.

Pada siang pertama disampaikan bahwa Tim Investigator  KPPU mengendus potensi monopoli pada aksi akuisisi 75% Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam keterangan resminya, KPPU menyatakan penggabungan dua entitas dan aset, TikTok – Tokopedia yang menciptakan transaksi lebih dari Rp5 triliun, artinya menyatukan dua pemain dalam satu pasar ecommerce barang fisik. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).

Penilaian ini juga menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.  Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Back to top button