TinjauAds
HabitusPilihan Redaksi

Berlaku Juni 2025, Baru 600 Rumah Sakit Siap Terapkan Sistem KRIS

Dibaca dalam waktu1 Menit, 57 Detik

TINJAU, Jakarta – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada Juni 2025.  Hingga  saat ini baru 600 rumah sakit (RS) swasta dan pemerintah yang telah mulai mengimplementasikan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pihaknya menargetkan 3.113 RS menerapkan 12 standar pelayanan KRIS mulai Juni mendatang. Dari total RS tersebut, 2.766 diantaranya telah terverifikasi.

Lebih rinci, lanjut Budi, 600 RS di antaranya telah mengimplementasikan kriteria KRIS secara penuh. Dalam hal ini, 454 di antaranya merupakan RS swasta dan 146 sisanya merupakan RS pemerintah.

“KRIS itu sebenarnya menerapkan standar minimal pelayanan bagi masyarakat, jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tpi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).

Selanjutnya, 1.217 RS sudah mengimplementasikan sebagian dari 12 kriteria KRIS. Budi mengharapkan bahwa RS dalam kriteria ini dapat memenuhi seluruh kriteria layanan KRIS secara bertahap sampai 30 Juni 2025.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Terakhir, 949 RS di antaranya belum mengimplementasikan KRIS karena terdapat beberapa kriteria layanan KRIS yang belum diterapkan.

Berdasarkan bahan paparan Budi, 12 standar layanan KRIS yang harus diterapkan di masing-masing RS terdiri atas; komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi; ventilasi udara’ pencahayaan ruangan’ kelengkapan tempat tidur; nakas per tempat tidur.

Lalu, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai atau partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi dengan standar disabilitas; dan terdapat outlet oksigen.

“Yang paling kurang adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, jadi banyak RS bikin pintu kamar mandi kecil sekali tapi itu ada standarnya,” ucap dia.

Ia menyatakan, atau 593 RS masih belum memiliki kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda. Lalu, 585 RS masih belum dilengkapi tombol pemanggil suster dan stop kontak.

Selanjutnya, 519 RS masih belum memiliki outlet oksigen di setiap tempat tidur. Serta, 236 RS masih belum memiliki kamar mandi di dalam ruangan.

“Kalau ketersediaan kamar mandi dalam ruangan sudah banyak tapi buat kenyamanan janganlah keluar bersatu dengan yang lain,” tegasnya.

Penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti dengan standar layanan KRIS.

Back to top button