TinjauAds
BeritaPilihan Redaksi

Rabu Ini, KPK Panggil Nusron Wahid Sebagai Saksi

Dibaca dalam waktu2 Menit, 30 Detik

TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/10/2026).

Nusron diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus tersebut telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara.

“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Budi menegaskan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.

“KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.

KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga antirasuah juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.

Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK setidaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara  Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mendalami lebih lanjut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Back to top button