TINJAU, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Di saat yang sama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Meski tidak menerima permohonan, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara tersebut tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies.
MK kemudian menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah atau diploma Gibran yang setara dengan pendidikan SMA merupakan ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD 1945 untuk menilai keabsahan pemenuhan syarat tersebut.
Dalam putusannya, MK juga menyoroti proses verifikasi dokumen pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk penggunaan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 sebagai salah satu dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam persidangan terungkap KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, termasuk Suket Nomor 9149, karena dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi resmi.
KPU mendasarkan langkah tersebut pada asas praesumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa suatu produk hukum tetap berlaku dan dianggap benar sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.
Namun, MK menegaskan penerapan asas tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Verifikasi dokumen pencalonan, terutama untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tetap harus mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
“Sebab, meskipun asas ini berlaku umum, perkara ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap penting untuk dipenuhi,” ujar Adies.
MK menilai pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak cukup hanya melalui verifikasi administrasi. Proses tersebut perlu diperkuat dengan verifikasi faktual melalui mekanisme klarifikasi untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran data peserta Pemilu.
Terkait substansi Suket Nomor 9149, MK menyatakan surat tersebut memang diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, surat itu hanya menerangkan adanya “pengetahuan yang setara tamat SMA”, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar atau ijazah SMA maupun sederajat dari luar negeri.
“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,” jelas Adies.
Menurut MK, persyaratan pendidikan minimal SMA/sederajat semestinya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan.
Di Luar Batas Waktu
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026, jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres.
Meski demikian, MK tetap mempertimbangkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan adanya keadaan khusus serta asas ius curia novit, yakni hakim dianggap mengetahui hukum.
Kendati demikian, persoalan utama dalam perkara ini adalah kedudukan hukum para pemohon.
Permohonan diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan WNI, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Liliek menegaskan, berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek.
MK juga menyatakan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon dalam Pilpres.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mereka berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat merupakan syarat wajib (condition precedent) dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menurut para pemohon, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, penetapan calon yang bersangkutan semestinya batal demi hukum sejak tahap pencalonan. Konsekuensinya, perolehan suara calon tersebut dianggap tidak sah dan yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.









