TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Beda Kementerian dan BP BUMN Menurut DPR dan Pemerintah

Dibaca dalam waktu1 Menit, 43 Detik

TINJAU, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengungkap alasan status dan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini juga yang membuat eksekutif dan legislatif mengebut pembahasan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (RUU BUMN).

“Fungsi pengawasan yang dulu ada di kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade usai Rapat Paripurna, Kamis (02/10/2025).

Menurut dia, kewenangan kementerian BUMN lainnya tetap ada di BP BUMN. Termasuk, kata dia, kewenangan untuk mengambil keputusan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai pemegang saham 1% di tiap perusahaan pelat merah.

Selain itu, kata Andre, BP BUMN nantinya juga masih menjadi lembaga yang memberikan persetujuan terharap rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tiap BUMN. Dia pun menampik posisi BUMN berada di bawah Danantara atau pun kementerian tertentu.

BP BUMN disebut sebagai lembaga khusus yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Di bawah presiden,” kata Andre.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah mengubah kementerian menjadi BP BUMN agar bisa memenuhi fungsi perusahaan peat merah sebagai kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut dia, revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 bukan sekadar revisi administratif, tetapi langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. Perubahan-perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN.

Alasan Revisi UU BUMN versi Pemerintah :

1. Perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas sehingga dapat terjadi sinergitas fungsi dalam pengelolaan BUMN.

2. Kebutuhan untuk memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip good corporate governance sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global.

3. Pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara baik dalam hubungannya dengan presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.

4. Dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan sekaligus sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Back to top button